Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi SDM, 38 Pegawai BP Batam Ikuti Pelatihan Teknis SMKU 2024
Tunggakan pajak itu muncul setelah terbit Peraturan Gubernur Kepri Nomor 25 Tahun 2016 yang mengatur terkait Nilai Perolehan Air (NPA) permukaan.
Meskipun setelahnya terbit Peraturan Menteri PU PR Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan. Namun terbitnya peraturan tersebut tidaklah menghilangkan tunggakan pajak air permukaan yang mesti dibayarkan ATB.
Ia juga menegaskan bahwa dalam Putusan MA No.199B tidak ada menyebutkan/menyinggung kewajiban BP Batam untuk membayar Pajak Air Permukaan.
“Pemprov juga tidak pernah menagihkan hal tersebut kepada BP Batam. Yang ditagih subjek pajaknya yaitu PT ATB.” Terang Alex.
Baca Juga: BP Batam Paparkan RKP dan RKAKL Bersama Komisi VI DPR RI
Kemudian merujuk kembali pada Pasal 2 Ayat (1) Huruf d Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Pemanfaatan air permukaan bagi perusahaan bermacam-macam, mulai dari proses produksi hingga untuk kebutuhan lainnya pada aktivitas sehari-hari.
Adapun PAP dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Dan objek yang terbebas atau tidak dikenakan PAP di adalah: Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan pihaknya bahkan turut andil dalam menjembatani persoalan yang muncul sekitar tahun 2017 tersebut.
Baca Juga: Muhammad Rudi Ajak Seluruh Komponen Daerah Dukung Pembangunan Infrastruktur di Batam