Bagi Organisasi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 hari kerja aturannya sebagai berikut, Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan Pulang pada pukul 13.45 WIB.
Pakaian disesuaikan dengan ketentuan Pakaian Dinas Harian (PDH) yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Cafe di Natuna Bisa Untuk Buka Bersama Selama Ramadhan
Hari Jumat masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 11.30 WIB, ketentuan pakaian hari Jumat diatur Minggu Pertama awal bulan PDH Khas Daerah Kurung Melayu Lengkap.
Minggu Kedua dan seterusnya Baju Muslim dan Muslimah atau Baju Koko.
Pada hari Sabtu masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 13.45 WIB.
Pakaian disesuaikan dengan ketentuan Pakaian Dinas Harian (PDH) yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Khusus tenaga guru dan sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna disesuaikan dengan kalender pendidikan Tahun 2024.