Gubernur Kepri Presentasi Langsung dalam Uji Publik Monev KI Pusat 2023

- 30 November 2023, 03:49 WIB
Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik (Monev KIP) Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) RI di Hotel Grand Marcure Kemayoran Jakarta -f/istimewa
Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik (Monev KIP) Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) RI di Hotel Grand Marcure Kemayoran Jakarta -f/istimewa /

NATUNATODAY - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) H Ansar Ahmad hadir secara langsung membawakan presentasi Pemerintah Provinsi Kepri untuk Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik (Monev KIP) Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) RI di Hotel Grand Marcure Kemayoran Jakarta, Selasa, 28 November 2023.

Tim Penguji Uji Publik Monev KIP ini dipimpin oleh Rospita Vici Komisioner yang merupakan Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat RI sekaligus penanggung jawab pelaksanaan IKIP (Indeks Keterbukaan Informasi Publik) bersama Anton Prajasto dan Yosep Adi Prasetyo yang keduanya adalah pakar Keterbukaan Informasi Publik. Gubernur Ansar pada presentasi ini didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri Hasan.

Monev KIP merupakan kegiatan rutin yang bertujuan mengukur transparansi seluruh badan publik di Indonesia, baik kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, maupun badan usaha milik negara (BUMN). Presentasi ini adalah tahapan akhir dari seluruh rangkaian Monev KIP yang melibatkan 26 pemerintah provinsi yang lolos seleksi.

Dalam presentasi ini, badan publik dinilai berdasarkan beberapa poin, antara lain strategi badan publik dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik, komitmen pimpinan, dan inovasi badan publik terutama yang berkaitan erat dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

Baca Juga: Gubernur Ansar Buka Rakorwasda Provinsi Kepri Tahun 2023

Gubernur Ansar Ahmad dalam pemaparannya menjelaskan arah kebijakan dalam mewujudkan keterbukaan badan publik di Provinsi Kepri yang dimulai dengan empat tahapan, yaitu persiapan, pengembangan, evaluasi, dan inovasi.

Pada tahap persiapan, Pemprov Kepri melakukan evaluasi regulasi terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik, seperti Pergub No 76/2017 dan SK Gubernur No 16/2018 yang dinilai harus diperbarui. 

Selain itu, Pemprov Kepri juga meningkatkan kualitas infrastruktur dalam mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi, seperti meningkatkan kapasitas bandwith, menambah titik hotspot di ruang publik, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk pegawai yang bertugas sebagai petugas pelayanan informasi dan dokumentasi (PPID), dan menyebarluaskan informasi terkait pemerintah secara proaktif melalui berbagai macam platform media sosial yang dimiliki Provinsi Kepri.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani

Sumber: Diskominfo Kepri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah