Berbekal Kegiatan Fiktif Kades dan Perangkat Desa di Anambas Rampok Uang Negara Hampir Rp927 Juta

- 9 Juni 2023, 07:20 WIB
Berbekal Kegiatan Fiktif Kades dan Perangkat Desa di Anambas Rampok Uang Negara Hampir Rp927 Juta -f/istimewa
Berbekal Kegiatan Fiktif Kades dan Perangkat Desa di Anambas Rampok Uang Negara Hampir Rp927 Juta -f/istimewa /

Perbuatan tersangka (R) tersebut dibantu oleh Kasi Kesra (AR) yang juga merangkap sebagai ketua TPK, yang mana kasi kesra yang juga merangkap sebagai Ketua TPK ada mengelola keuangan Desa dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggung jawaban fiktif atas perintah tersangka (R) Kades.

"Terhadap ke 2 (dua) Tersangka (R) dan (AR) melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," jelas Kasihumas.

Kemudian, Kasihumas mengatakan kasus tindak pidana korupsi merupakan kasus yang sangat merugikan negara, mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan serta ketimpangan pendapatan dan dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu wilayah.

Baca Juga: Setelah Gubernur dan Bupati, Kini Giliran DPRD Siap Dukung Penuh Natuna Anambas Lepas dari Provinsi Kepri

Oleh karena itu, Satreskrim Polres Anambas akan gencar memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya, tak lupa pula Ucapan Terimakasih dari Kapolres Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, melalui Kasihumas Kepada Masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktek Korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum ini, juga terima kasih dan apresiasi kepada personel Polres Kepulauan Anambas khususnya Satreskrim Polres Anambas, atas kerja keras serta upayanya dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga kasus tersebut dapat ditangani dan saat ini sudah berstatus P21 dan hari ini akan dilaksanakan Tahap 2 yaitu menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Anambas. ***

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x