Berbekal Kegiatan Fiktif Kades dan Perangkat Desa di Anambas Rampok Uang Negara Hampir Rp927 Juta

- 9 Juni 2023, 07:20 WIB
Berbekal Kegiatan Fiktif Kades dan Perangkat Desa di Anambas Rampok Uang Negara Hampir Rp927 Juta -f/istimewa
Berbekal Kegiatan Fiktif Kades dan Perangkat Desa di Anambas Rampok Uang Negara Hampir Rp927 Juta -f/istimewa /

Baca Juga: Hari Ini 7 Kapal Yacht Tiba, Akan Ada Gala Dinner dan Atraksi Seni di Natuna Dive Resort

"Penggunaan Anggaran diluar APBDES sebesar Rp370 Juta, Pembayaran Honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp57,5 Juta, Pertanggung jawaban fiktif sebesar Rp65,8 Juta dan Hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp433,6 Juta," terang Kasi Humas.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa beberapa dokumen yang telah disita dan ditetapkan penyitaannya di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang.

Dikatakan juga, menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri akibat dari perbuatan tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp927,8 Juta.

Baca Juga: Warga Resah Lokasi Rencana Pembangunan Asphalt Mixing Plant Dekat dengan Permukiman Warga

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dan 4 orang ahli (Ahli Desa, Ahli Kontruksi, Ahli Keuangan Dan Ahli Pidana).

Adapun Modus Operandi tersangka (R) Kepala Desa Ulu Maras sejak dalam proses perencanaan APBDes sudah memiliki niat (Mensrea) untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari anggaran desa.

"Menunjuk orang-orang yang dapat mengendalikan / diperintahkan kades, Membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan menguntungkan diri sendiri (Rencana Anggaran Biaya), Memegang dan membayarkan Keuangan Desa, Membuat laporan pertanggung jawaban fiktif," sambung Kasihumas.

Baca Juga: Tampil Lebih Modern Berikut Fitur dan Harga Toyota All New Agya 2023

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x