Berbekal Kegiatan Fiktif Kades dan Perangkat Desa di Anambas Rampok Uang Negara Hampir Rp927 Juta

- 9 Juni 2023, 07:20 WIB
Berbekal Kegiatan Fiktif Kades dan Perangkat Desa di Anambas Rampok Uang Negara Hampir Rp927 Juta -f/istimewa
Berbekal Kegiatan Fiktif Kades dan Perangkat Desa di Anambas Rampok Uang Negara Hampir Rp927 Juta -f/istimewa /

NATUNATODAY - Berkas korupsi penggunaan anggaran Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2019 dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan akan dilimpahkan.

Hal ini diketahui saat Humas Polres Kepulauan Anambas Polda Kepri melakukan rilis berita terkait kasus tersebut, Kamis, 8 Juni 2023.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Raja Vindho V menginformasikan bahwa kasus korupsi itu telah menetapkan dua orang pria berinisial (R) sebagai tersangka 1 (satu) yang merupakan Kades Ulu Maras dan (AR) sebagai tersangka 2 (dua) yang menjabat sebagai kasi kesra / ketua TPK Desa Ulu Maras.

Baca Juga: Bupati Natuna Pilih Zaharuddin Jadi Direktur PDAM Tirta Nusa, Ini Pesan Kabag Ekonomi

"Kami telah menetapkan 2 orang pria berinisial (R) dan (AR) sebagai tersangka pada beberapa bulan lalu setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," ucapnya.

Diketahui bahwa APBDES Ulu Maras pada tahun 2019 berjumlah senilai Rp3 Miliar lebih, anggaran tersebut terdiri dari Pendapatan asli desa sebesar Rp3,4 Juta, Pendapatan transfer sebesar Rp2,6 Miliar, Alokasi dana desa Rp1,7 Miliar, Penerimaan pembiayaan sebesar Rp45 Juta dan Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp45,6 Juta.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim ditemukan adanya peristiwa Pidana di Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menggunakan APDES Ulu Maras Tahun 2019 yang dilakukan oleh ke dua tersangka (R) dan (AR).

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x