Kemenkeu Bantah Setujui Muhammad Adil Gadaikan Aset Pemkab Meranti ke BRK Senilai Rp100 Miliar

- 21 April 2023, 00:38 WIB
Kementerian Keuangan -f/istimewa/Dok.Kemenkeu
Kementerian Keuangan -f/istimewa/Dok.Kemenkeu /

NATUNATODAY - Kementerian Keuangan membantah setelah sempat disebut mengetahui dan menyetujui digadaikannya aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah oleh Bupati Non Aktif, Muhammad Adil.

Bantahan tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, ia menyatakan bahwa Kemenkeu membantah telah memberi persetujuan gadai aset milik Pemda Kab Meranti.

"Yang benar, Kemenkeu menyetujui pelebaran defisit Kabupaten Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah," ungkap Yustinus dalam akun resmi twitternya, dikutip Natuna Today pada Kamis, 20 April 2023.

Baca Juga: Ini Himbauan Kadishub Natuna Untuk Pemudik dan Operator Transportasi Lebaran

Melalui akunnya tersebut Yustinus menjelaskan, persetujuan yang diberikan Kementerian Keuangan itu bukan jaminan untuk melakukan pinjaman.

"Pinjaman harus tetap dilakukan secara kredibel, sesuai tata kelola pemerintahan yang baik," tandas Yustinus.

Selanjutnya Yustinus menjelaskan surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022 berikut ini :

Screen shot Surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022 -f/istimewa/@prastow
Screen shot Surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022 -f/istimewa/@prastow

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah