Muhammad Adil Diduga Gadaikan Kantor Bupati Meranti Senilai Rp100 Miliar, Ini Tanggapan BRK

- 19 April 2023, 07:24 WIB
Menara Bank Riau Kepri Pekanbaru
Menara Bank Riau Kepri Pekanbaru /

NATUNATODAY - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah akhirnya buka suara soal pinjaman Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda), Edy Wardana menyampaikan pada dasarnya Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif sumber pendanaan APBD.

Pinjaman tersebut digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan atau kekurangan kas dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Baca Juga: Selain Papua Ternyata Status Siaga Tempur Pernah Dilakukan di Natuna

Menurut Edy Wardana, hal itu juga sudah diatur pada Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ Tanggal 7 April 2022 Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Pada tahun 2022 jelas Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Edy Wardana, BRK Syariah memberikan fasilitas pembiayaan kepada beberapa Pemerintah Daerah diantaranya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Fasilitas pembiayaan diberikan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur di daerah tersebut berdasarkan Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 900/BPKAD/2022/751 tanggal 25 Juli 2022 perihal Pinjaman Daerah.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah