"Begitu juga mekanisme pinjaman keuangan itu digagas dalam akad kredit," ucapnya.
Dalam proses pengajuan pinjaman tersebut, menurut Ridwan, Pemkab Meranti menggunakan pembiayaan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dengan underlying asset atau aset dasar menjadi penjamin.
Sehingga, aset yang dimaksud bukan Kantor Bupati, melainkan mencakup seluruh bangunan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti.
"Tidak kantor bupati. Yang benar itu bangunan Kantor PUPR," ucap Ridwan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: 9 Orang Diamankan KPK Saat OTT Walikota Bandung Yana Mulyana
Ridwan juga menjelaskan, menurutnya, pinjaman keuangan daerah menjadi langkah yang wajar.
Pasalnya, sejauh ini upaya tersebut tidak hanya ditempuh oleh Pemkab Kepulauan Meranti, melainkan juga sejumlah kabupaten dan kota di Riau lainnya.
Demikian juga terhadap plafon batas maksimal biaya kredit yang disetujui Bank Riau Kepri kepada Pemkab Kepulauan Meranti. ***