Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Kepri Ungkap Narkoba Jenis Happy Water, Ini Modusnya
Itulah ulasan seputar tips cara membuat KTP Digital, semoga bermanfaat untuk kamu ya.***
Tulisan ini pernah tayang di media pedomantanggerang.pikiran-rakyat.com dengan judul : Tips cara membuat KTP Digital, Simak Selengkapnya Di Sini