Cara Membuat KTP Digital, Simak Tahapan-tahapannya di Sini

- 18 Maret 2023, 13:50 WIB
Cara Membuat KTP Digital, Simak Tahapan-tahapannya di Sini-f/istimewa/Antara
Cara Membuat KTP Digital, Simak Tahapan-tahapannya di Sini-f/istimewa/Antara /

NATUNATODAY.com - Kemajuan teknologi informasi membuat segala hal menjadi digital online.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang selama ini kita kenal dalam berbentuk fisik kartu, akhirnya dapat dimiliki secara digital.

Perlu diketahui terlebih dahulu Apa itu KTP Digital?

Baca Juga: Sri Mulyani Klaim APBN 2023 per Februari Surplus Rp131,8 Triliun, Ironis di Daerah Malah Kesulitan Keuangan?

KTP Digital adalah pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar (smartphone), baik berupa foto ataupun QR Code.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP.

KTP elektronik (KTP-el) nantinya akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.

Baca Juga: Manjakan Mata Dengan Hamparan Bebatuan Berusia Ratusan Juta Tahun di Objek Wisata Batu Kasah

Untuk kali ini kami Tim Natuna Today memberikan Tips cara membuat KTP Digital seperti apa? Mari simak ulasan berikut ini:

Syarat dan Cara Membuat KTP Digital

Melansir situs Disdukcapil, KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.

Baca Juga: Undang Bupati, Warga Air Nusa Baca Doa Tolak Bala Mohon Dijauhkan Dari Bencana

Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore. Simak syarat dan cara membuatnya berikut ini.

Syarat-syarat membuat KTP Digital:

1.Memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP.

2. Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif.

3. Memiliki smartphone berbasis android.

Baca Juga: Warga Pulau Laut Sumbangkan Uang Senilai Rp40,1 Juta Untuk Bantu Korban Longsor Serasan

Tata cara membuat KTP Digital online:

1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore

2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e- mail dan nomor handphone lalu klik.

3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.

Baca Juga: 4 Korban Belum Ditemukan, Bupati Natuna Tambah Waktu Pencarian 3 Hari Kedepan

4. Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

7. Aktivasi IKD telah selesai.

Baca Juga: Anggota DPRD Kepri Hadi Candra Reses di Pulau Panjang, Ini Yang Diusulkan Warga

Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.

Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.

Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Kepri Ungkap Narkoba Jenis Happy Water, Ini Modusnya

Itulah ulasan seputar tips cara membuat KTP Digital, semoga bermanfaat untuk kamu ya.***

Tulisan ini pernah tayang di media pedomantanggerang.pikiran-rakyat.com dengan judul : Tips cara membuat KTP Digital, Simak Selengkapnya Di Sini 

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x