Tata cara membuat KTP Digital online:
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e- mail dan nomor handphone lalu klik.
3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
Baca Juga: 4 Korban Belum Ditemukan, Bupati Natuna Tambah Waktu Pencarian 3 Hari Kedepan
4. Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
7. Aktivasi IKD telah selesai.
Baca Juga: Anggota DPRD Kepri Hadi Candra Reses di Pulau Panjang, Ini Yang Diusulkan Warga