Untuk kali ini kami Tim Natuna Today memberikan Tips cara membuat KTP Digital seperti apa? Mari simak ulasan berikut ini:
Syarat dan Cara Membuat KTP Digital
Melansir situs Disdukcapil, KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.
Baca Juga: Undang Bupati, Warga Air Nusa Baca Doa Tolak Bala Mohon Dijauhkan Dari Bencana
Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore. Simak syarat dan cara membuatnya berikut ini.
Syarat-syarat membuat KTP Digital:
1.Memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP.
2. Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif.
3. Memiliki smartphone berbasis android.
Baca Juga: Warga Pulau Laut Sumbangkan Uang Senilai Rp40,1 Juta Untuk Bantu Korban Longsor Serasan