Sempat Lari Ke Papua Nugini RHP Bupati Non Aktif Mamberamo Tengah Akhirnya Ditahan KPK

- 21 Februari 2023, 12:04 WIB
Ilustrasi tahanan KPK-f/Istimewa
Ilustrasi tahanan KPK-f/Istimewa /

 

NATUNATODAY.com - Satu persatu Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil ditangkap.

Baru-baru ini lembaga anti raswah tersebut melakukan penahanan terhadap tersangka RHP yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

RHP diduga melakukan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Baca Juga: Genjot PAD Pemkab Natuna Gelar FGD Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

KPK sebelumnya telah menetapkan RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 sebagai Tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu; SP Direktur Utama PT BKR; JPP Direktur PT BAP; serta MT Direktur PT SSM.

Ketiga Tersangka SP, JPP, dan MT saat ini putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi.

Sedangkan RHP sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kooperatif dalam proses peyidikannya.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM Pemkab Natuna Gandeng Unhan RI

Tersangka RHP diduga melarikan diri ke Papua Nugini. Hingga akhirnya pada Minggu, 19 Februari 2023, KPK berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

RHP selama menjadi Bupati Mamberamo Tengah mengerjakan beberapa proyek pembangunan infrastruktur.

Dia diduga meminta kepada para kontraktor adanya penyetoran sejumlah uang untuk bisa dimenangkan dalam proyek dimaksud.

Baca Juga: Cerita Indonesia di Mata Para Dubes Negara Sahabat

Selain itu, RHP juga diduga menerima sejumlah uang sebagai Gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian juga diduga dilakukan TPPU.

Antara lain dengan membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

Sejauh ini terkait dugaan suap, Gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Sebelas Duta Besar Negara Sahabat, Ini Daftarnya

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar undang-undang Tipikor dan undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penangkapan dan penahanan DPO ini sebagai komitmen KPK menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

KPK berharap dukungan masyarakat untuk turut menyampaikan informasi terkait keberadaan DPO lainnya, agar penegakan hukumnya dapat berjalan efektif. ***

Editor: Dani Ramdani

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah