Genjot PAD Pemkab Natuna Gelar FGD Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

- 21 Februari 2023, 11:38 WIB
Sejumlah Kepala OPD saat mengikuti kegiatan FGD-f/Istimewa
Sejumlah Kepala OPD saat mengikuti kegiatan FGD-f/Istimewa /

NATUNATODAY.com - Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Natuna, Basri mengatakan perkembangan zaman membuat Ranperda perlu ada penyesuaian.

Hal ini disampaikan saat memimpin Focus Group Disccusion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Selasa, 21 Februari 2023.

"Perkembangan zaman Ranperda perlu ada penyesuaian dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah," ucap Basri.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM Pemkab Natuna Gandeng Unhan RI

Basri meminta juga, kepada peserta untuk menyatukan fikiran dan tujuan untuk membangun daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pajak sangat diperlukan dalam membangun daerah kedepan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Pajak Daerah (BKPD), Suryanto mengatakan, bahwa menurut undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD ada lima pajak yang berubah.

Baca Juga: Cerita Indonesia di Mata Para Dubes Negara Sahabat

"Pajak penerangan jalan, parkir, hotel, restoran, dan hiburan. Semua itu dijadikan satu menurut undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang diberi nama Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT)," jelas Suryanto.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x