RHP selama menjadi Bupati Mamberamo Tengah mengerjakan beberapa proyek pembangunan infrastruktur.
Dia diduga meminta kepada para kontraktor adanya penyetoran sejumlah uang untuk bisa dimenangkan dalam proyek dimaksud.
Baca Juga: Cerita Indonesia di Mata Para Dubes Negara Sahabat
Selain itu, RHP juga diduga menerima sejumlah uang sebagai Gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian juga diduga dilakukan TPPU.
Antara lain dengan membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.
Sejauh ini terkait dugaan suap, Gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Sebelas Duta Besar Negara Sahabat, Ini Daftarnya
Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar undang-undang Tipikor dan undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penangkapan dan penahanan DPO ini sebagai komitmen KPK menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
KPK berharap dukungan masyarakat untuk turut menyampaikan informasi terkait keberadaan DPO lainnya, agar penegakan hukumnya dapat berjalan efektif. ***