NATUNATODAY (NATUNA) - Sebanyak 69 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Natuna dikukuhkan oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi di Gedung Sri Srindit, Batu Hitam, Senin 1 Juli 2024.
Pengukuhan ini berdasarkan surat keputusan Bupati Natuna nomor 249 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Natuna.
Dalam sambutannya, Siswandi mengatakan, bahwa masa perpanjangan Kades ini merupakan kabar gembira, begitu juga membahayakan.
"Karena telalu lama masa jabatan akan timbul permasalahan," ujar Siswandi.
Baca Juga: Sering Turun Ke Tengah Masyarakat Bawah, Program Kerja Gubernur Ansar Semakin Familiar
Ia berharap, kepada para Kades yang diperpanjang masa jabatannya agar tetap istiqomah dalam menjalankan pemerintahan desa.
"Taati aturan yang ada, karena dalam pemerintahan itu ada juga yang mengawasi baik itu dari BPD, maupun Inspektorat hingga aparat penegak hukum," sebut Siswandi.
Siswandi juga menceritakan, bahwa zaman dirinya menjadi kades di tahun 1998, saat itu Kepala Desa tidak memiliki anggaran.
"Yang ada hanya Bandes dan itu hanya Rp10 juta," terangnya.