Pemko Tanjungpinang dan BPH Migas Diskusikan Penerapan Teknologi Informasi untuk BBM Bersubsidi

- 27 Juni 2024, 21:08 WIB
Pemko Tanjungpinang dan BPH Migas Diskusikan Penerapan Teknologi Informasi untuk BBM Bersubsidi
Pemko Tanjungpinang dan BPH Migas Diskusikan Penerapan Teknologi Informasi untuk BBM Bersubsidi /

NATUNATODAY (TANJUNGPINANG) - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengadakan rapat tentang implementasi Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023 melalui sistem teknologi informasi, di ruang rapat lantai 2, kantor wali kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (25/6/2024).

Rapat dipimpin Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, dan dihadiri perwakilan BPH Migas, Pertamina, serta OPD terkait dari Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemko Tanjungpinang.

Elfiani Sandri menyampaikan, BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Dalam pelaksanaannya, penerbitan surat rekomendasi akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga memberikan kemudahan bagi dinas-dinas penerbit dalam proses tersebut.

Baca Juga: Gelar Coffe Morning Bersama Generasi Muda, Disbudpar Tanjungpinang Bahas Potensi Pariwisata

“Ini adalah kesempatan kita untuk membahas berbagai permasalahan yang mungkin terjadi atau ditemukan di lapangan mengenai rekomendasi BBM bersubsidi. Bapak, Ibu dapat berdiskusi langsung dengan pihak BPH Migas agar pelayanan penerbitan surat rekomendasi berjalan lancar,” ucap Elfiani.

Perwakilan BPH Migas, Gumilar Achmad Ramadhan, menjelaskan lebih lanjut mengenai implementasi peraturan tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis dalam penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan, serta menjamin ketertiban dalam pelaksanaan penerbitan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi surat rekomendasi tersebut.

“Tujuannya adalah untuk memastikan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan yang tepat sasaran dan tepat volume,” pungkas Gumilar.

Ia mengatakan, penerbitan surat rekomendasi oleh perangkat daerah dapat dilakukan melalui aplikasi X Star. BPH Migas juga menyediakan asistensi kepada stakeholder melalui help desk di nomor WA 0812 3000 0136 dan melalui asistensi daring serta luring sesuai permintaan pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah