Perkuat Kerja Sama Hukum, Pemko dan Kejari Tanjungpinang Tanda Tangani Nota Kesepahaman

- 27 Juni 2024, 20:54 WIB
Perkuat Kerja Sama Hukum, Pemko dan Kejari Tanjungpinang Tanda Tangani Nota Kesepahaman
Perkuat Kerja Sama Hukum, Pemko dan Kejari Tanjungpinang Tanda Tangani Nota Kesepahaman /

NATUNATODAY (TANJUNGPINANG) - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (26/6/2024).

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, di aula kantor Kejaksaan Negeri, Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Andri Rizal menyampaikan, pelaksanaan kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan terhadap penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Pemko Tanjungpinang di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum yang diperlukan Pemko Tanjungpinang," ujar Andri Rizal.

Baca Juga: Buka Lomba Bercerita Siswa SD, Sekda Zulhidayat: Ajang Kenalkan Khazanah Melayu

Menurut Andri, bantuan hukum dari Kejari Tanjungpinang telah dirasakan dalam berbagai permasalahan, salah satunya adalah pendampingan hukum atau mediasi terkait percepatan peralihan aset pemerintah kota Tanjungpinang pada tahun 2021 dari Kabupaten Bintan yang belum terselesaikan sejak berdirinya Pemko Tanjungpinang.

"Banyak bantuan hukum lainnya yang diberikan kejaksaan negeri dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan di kota Tanjungpinang," tambahnya.

Ke depan, Andri berharap sinergitas yang telah dibangun antara Pemko dengan Kejari Tanjungpinang dapat terus berjalan dengan efektif. "Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Tanjungpinang atas terlaksananya kerja sama yang sinergis selama ini," pungkas Andri.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, menyampaikan bahwa perpanjangan nota kesepahaman ini adalah bentuk kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah