6 Hektar Hutan dan Lahan Hangus Terbakar di Binjai Natuna, Kadamkar: Diduga Sengaja Dibakar

- 16 Maret 2024, 08:17 WIB
6 Hektar Hutan dan Lahan Hangus Terbakar di Binjai Natuna, Diduga Sengaja Dibakar -f/istimewa
6 Hektar Hutan dan Lahan Hangus Terbakar di Binjai Natuna, Diduga Sengaja Dibakar -f/istimewa /

Kadisdsmkar menghimbau untuk menghindari kebakaran hutan dan lahan, warga tidak sembarangan membuang puntung rokok dan apabila diketahui dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam RUU Kelautan

Mengingat Kabupaten Natuna saat ini memasuki musim kemarau, kondisi kering dan mudah terbakar di beberapa wilayah dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.

Hal ini diatur Undang-undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), membuka lahan dengan dikabar pelanggaran yang dilarang sesuai pasal 69 ayat 2.

"Pelaku diancam pidana penjara 10 tahun atau denda Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x