6 Hektar Hutan dan Lahan Hangus Terbakar di Binjai Natuna, Kadamkar: Diduga Sengaja Dibakar

- 16 Maret 2024, 08:17 WIB
6 Hektar Hutan dan Lahan Hangus Terbakar di Binjai Natuna, Diduga Sengaja Dibakar -f/istimewa
6 Hektar Hutan dan Lahan Hangus Terbakar di Binjai Natuna, Diduga Sengaja Dibakar -f/istimewa /

NATUNATODAY - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di Kabupaten Natuna, kali ini kebakaran terjadi di wilayah Binjai Kecamatan Bunguran Barat.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadamkar) Kabupaten Natuna, Syawal menyampaikan kebakaran tersebut berhasil dipadamkan.

Syawal, menyebut sekitar 6 hektar lahan yang terbakar merupakan milik masyarakat.

Kendati penyebab dan kerugian kejadian kebakaran tersebut belum diketahui, karhutla tersebut dilaporkan oleh warga pada pukul 16.00 WIB dan tim Damkar Kabupaten Natuna cepat tanggap dalam merespon laporan kejadian tersebut.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Bikin Heboh Saat Sahur di Shopee Live, Perkenalkan dan Bahas Soal Garansi Tepat Waktu

"Diduga kemungkinan lahan tersebut sengaja dibakar," ucap Syawal, saat di konfirmasi melalui WhatsApp, Jumat, 15 Maret 2024 malam.

Syawal menjelaskan proses pemadaman dilakukan selama 2 jam dengan turunnya 2 mobil dan 2 regu personil Damkar. Beruntungnya, dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa.

Syawal menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan kejadian kebakaran yang terjadi.

Kadisdsmkar menghimbau untuk menghindari kebakaran hutan dan lahan, warga tidak sembarangan membuang puntung rokok dan apabila diketahui dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam RUU Kelautan

Mengingat Kabupaten Natuna saat ini memasuki musim kemarau, kondisi kering dan mudah terbakar di beberapa wilayah dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.

Hal ini diatur Undang-undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), membuka lahan dengan dikabar pelanggaran yang dilarang sesuai pasal 69 ayat 2.

"Pelaku diancam pidana penjara 10 tahun atau denda Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar," pungkasnya.***

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x