PAD Natuna Terdongkrak, Rp4,2 Miliar Pajak Pasir Kuarsa Kembali Disetor PT IKJ ke Kas Daerah

- 16 Mei 2023, 13:38 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, Suryanto -f/istimewa
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, Suryanto -f/istimewa /

NATUNATODAY – Proses eksploitasi tambang pasir kuarsa di Kabupaten Natuna pelan-pelan berdampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PT Indoprima Karisma Jaya (IKJ) sebagai salah satu operator pertambangan pasir kuarsa kembali menyetorkan pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) atau pasir kuarsa ke Kas Daerah Natuna.

Sebanyak Rp4,2 Miliar merupakan kali ke dua perusahaan tersebut menyetorkan pajaknya, setelah sebelumnya pajak juga disetor ke Kasda sekitar Rp1,2 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, Suryanto.

Baca Juga: Waspada! BMKG Peringatkan Akan Ada Potensi Ini dalam 7 Hari Ke Depan di Natuna

“Dari hasil pajak ekspor perdana tambang pasir kuarsa di Desa Teluk Buton, PT IKJ telah menyetor ke Kasda Natuna sekitar Rp1,2 Miliar. Setoran kedua sekitar Rp4,2 Miliar. Total sekitar Rp5,4 Miliar,” kata media ,Senin, 15 Mei 2023.

Potensi masuknya pajak sektor pertambangan ke kas daerah tentunya akan terus terjadi. Ia mengumpamakan seandainya ekspor pasir kuarsa dapat dilakukan dua atau tiga kali dalam sebulan melalui jalur laut, maka akan menymbang PAD yang relatif besar.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah