NATUNATODAY - Kisruh kasus penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh PT.Indoprima Kharisma Jaya (IKJ) terhadap salah satu warga Natuna menuai masalah, pasalnya PT IKJ tidak melakukan biaya pembebasan lahan namun sudah menjadikan akses jalan utama menuju pengelolaan pasir kuarsa tersebut.
Kehadiran PT IKJ yang bergerak di bidang pertambangan pasir kuarsa telah banyak menuai konflik terkait pembebasan lahan. Terkesan kebal hukum, perusahaan ini tetap melanjutkan kegiatan progres untuk pengelolaan pasir kuarsa dan pelabuhan Jeti.
Junaidi Daeng Marala merupakan pemilik lahan menyatakan, PT IKJ telah menjadikan lahan miliknya menjadi jalan menuju lokasi pengelolaan pasir kuarsa di Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna.
Baca Juga: Perpu Pemilu Disahkan DPR RI, Ini Beberapa Perubahannya
"Perusahaan tidak ada membayar lahan saya, namun saat ini sudah dijadikan akses jalan menuju pengelolaan pasir kuarsa," ucap Junaidi Daeng Marala kepada Natunatoday.com, Rabu, 5 April 2023.
Terkait hal ini, Daeng menganggap pihak IKJ telah melakukan penyerobotan lahan miliknya. Ia mengatakan, dirinya telah kordinasi dengan pihak perusahaan dan meminta pemerintah Desa Teluk Buton menyelesaikan permasalahan kepada pihak PT IKJ.
Kepada perusahaan, Daeng juga pernah menyampaikan permasalahan lahannya yang belum dibayar. Ia katakan, perusahan tidak bisa memberikan kepastian jawaban, perwakilan pihak IKJ di Natuna hanya berkata, permasalahan ini akan disampaikan kepada pimpinan IKJ.