Sementara pasien dengan kondisi tertentu seperti lanjut usia (tidak bisa mandiri, susah berjalan, penyakit kronis) maksimal dapat didampingi dua orang.
Selama di rumah singgah, pasien berhak mendapatkan pelayanan ambulan dari Rumah Singgah selama mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.
Baca Juga: Golkar Natuna Daftarkan Bacalon Legislatif ke KPU, Ini Target Pemilu 2024
Baca Juga: Seru, Hadi Chandra Pastikan Dirinya Ikut Pilkada Bupati Natuna 2024
Pasien dan pendamping juga mendapatkan sarapan pagi selama berada di Rumah Singgah.
Penghuni rumah singgah dan keluarga maksimal tinggal di rumah singgah selama tiga bulan.
Apabila melampaui batas waktu yaitu tiga bulan, penghuni rumah singgah melakukan Registrasi ulang/pendaftaran ulang.
Pengawasan penghuni rumah singgah dilakukan oleh security secara berkesinambungan per shift. Security bertugas untuk mengontrol jumlah penghuni rumah singgah sesuai daftar dari petugas administrasi.