Ditpolairud Polda Kepri Ungkap Narkoba Jenis Happy Water, Ini Modusnya

- 15 Maret 2023, 21:40 WIB
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun dan Direkrur Polairud Polda Kepulauan Riau Kombes POL Boy Herlambang-f/istimewa
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun dan Direkrur Polairud Polda Kepulauan Riau Kombes POL Boy Herlambang-f/istimewa /

Kapolda Kepri menjelaskan adapun waktu dan tempat kejadian yaitu Sabtu, 4 Maret 2023 sekira pukul 20:20 WIB di samping parkiran nasi ayam 25 kawasan Harbourbay Kota Batam.

Selanjutnya adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa narkoba jenis Happy Water seberat 1.392,53 (seribu tiga ratus sembilan puluh dua koma lima puluh tiga) gram.

1 bungkus kemasan plastik yang bertuliskan white coffe warna merah-coklat, 25 (dua puluh lima) bungkus minuman sachet bertuliskan wuyi rock tea warna kuning yang berisi serbuk warna orange diduga narkotika jenis happy water dengan berat 688,62 (enam ratus delapan puluh delapan koma enam puluh dua) gram.

Baca Juga: Bantuan Kemanusiaan dari Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari Tiba di Serasan

1 bungkus kemasan plastik yang bertuliskan apache warna coklar-kuning, 25 (dua puluh lima) bungkus minuman sachet bertuliskan wuyi rock tea warna coklat yang berisi serbuk warna ungu diduga narkotika jenis happy water dengan berat 703,91 (tujuh ratus tiga koma sembilan puluh satu) gram kemudian barang bukti lainya 1 buah tas plastik bermotif bunga warna hitam putih, 1 unit handphone merk samsung galaxy A22 warna hijau, 1 unit mobil merk toyota agya warna putih dengan nomor polisi BP 1840 GF dan 1 buah stnk mobil

Pada saat diintrogasi saudata MA Als A mengaku sebagai suruhan dari saudara inisial WAS yang berada di Malaysia untuk membawa sampel narkotika jenis happy water dan bertemu seorang pembeli yang bernama Acai (DPO) di kota Batam yang dikirimkan melalui kapal tujuan Malaysia Batam dengan modus menitipkan kiriman makanan yang berisi coklat, milo dan lain-lain.

Kemudian pada saat saudara MA alias A menerima kiriman tersebut dan belum sempat menyerahkan kepada calon pembeli (DPO) dilakukan penangkapan oleh tim Ditpolairud Polda Kepri.

Baca Juga: UPDATE TERBARU: Longsor Serasan 2 Korban Meninggal Ditemukan, 2.835 Warga Mengungsi

"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini adalah pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun," ujar Kapolda Kepri.

Kapolda Kepri berharap dengan adanya penangkapan Narkotika oleh Polda Kepri ini dapat menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. ***

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x