Anggota Baleg DPR RI Beberkan Empat Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

- 29 Maret 2024, 12:31 WIB
Anggota Badan Legislatif DPR RI, Hermanto saat interupsi dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024). Foto : Geraldi/Andri
Anggota Badan Legislatif DPR RI, Hermanto saat interupsi dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024). Foto : Geraldi/Andri /

NATUNATODAY - Anggota Badan Legislatif DPR RI, Hermanto mengungkapkan empat poin alasan di balik usul menjadikan Jakarta sebagai ibu kota Legislatif. Hal ini dikemukakan Hermanto saat interupsi dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

“Kami mengusulkan supaya Jakarta ini diberi nama Ibu Kota Legislatif. Kenapa kami mengusulkan itu? Karena ada beberapa hal yang mendukung, yaitu yang pertama Jakarta adalah ibu kota yang memiliki historis yang sangat kuat. Yang kedua akses transportasi ke Jakarta ini sangat kaya dan sangat lengkap. Laut, udara, darat bisa dicapai ke Jakarta ini,” papar Politisi Fraksi PKS ini.

Selain aksesibilitas, poin mobilitas masyarakat juga menjadi pertimbangan. Sebagaimana yang disampaikan oleh Hermanto, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi mereka secara langsung ke Gedung DPR di Senayan, Jakarta. Poin terakhir adalah terkait dengan label kekhususan yang dimiliki oleh Daerah Khusus Jakarta.

“Kemudian yang keempat, Komplek Senayan atau Komplek DPR ini adalah lebih efisien, lebih efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut sebagai Kota Legislatif yang memproduksi undang-undang, sehingga di sinilah kita ingin nanti bahwa DK (Daerah Khusus) itu masih tetap punya label, punya label yang khusus,” kata Hermanto yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta.

Baca Juga: DPR RI Sahkan UU Daerah Khusus Jakarta, Ini Poin Penting Termasuk Pemilihan Gubernurnya

Usulan menjadikan Jakarta sebagai Kota Legislatif pertama kali muncul ke permukaan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat (15/3/2024) lalu. Usulan tersebut lantas memicu berbagai respon dari masyarakat.

Merujuk pada Laporan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas pada agenda Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dalam Rapat Parip[urna tersebut, disampaikan bahwa dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI terdapat delapan fraksi yang menerima dan menyetujui RUU DKJ untuk diteruskan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui sebagai undang-undang. Sedangkan satu fraksi yaitu fraksi PKS menyatakan menolak.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x