Matangkan Pemindahan ASN ke IKN, Menteri PANRB: Ini Bukan Hanya Pindah Tempat Kerja

- 21 April 2024, 08:40 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas /

NATUNATODAY – Pemindahan para aparatur sipil negara (ASN) terus dimatangkan oleh pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan, pemerintah menyiapkan kebijakan yang komprehensif terkait pemindahan ASN ke IKN.

“Sehingga, sesuai arahan Presiden Jokowi, ini bukan sekadar urusan memindahkan ASN dari satu tempat ke tempat lainnya, bukan soal pindah tempat kerja, tetapi pemerintah mendesain skema yang komprehensif, mulai soal efektivitas kinerja, budaya kerja digital, hingga paradigma kerja birokrasi yang transformatif,” ujar Anas dalam Konferensi Pers “Skema Pemindahan ASN ke IKN” di Jakarta, Rabu, 17 April 2024.

Anas memaparkan, ASN akan mulai pindah ke IKN secara bertahap. Pada Juli 2024, ada sejumlah menteri dan jajaran yang akan mulai pindah ke IKN. “Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Lalu pada Agustus 2024, IKN disiapkan sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1.500 personel.

Baca Juga: Batam dan Perannya Sebagai Katalisator Pertumbuhan Ekonomi Kepri

"Kemudian pada September 2024 dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif. Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja,” papar Anas.

Berdasarkan hasil penapisan yang telah dilakukan, lanjut Anas, terdapat beberapa prioritas unit kerja mana saja pada beberapa K/L untuk dipindah secara bertahap. Prioritas Pertama, terdapat 179 Unit Eselon I dari 38 K/L; Prioritas Kedua, terdapat 91 Unit Eselon I dari 29 K/L; dan Prioritas Ketiga, terdapat 378 Unit Eselon I dari 59 K/L.

“Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x