DPR RI Sahkan UU Daerah Khusus Jakarta, Ini Poin Penting Termasuk Pemilihan Gubernurnya

- 29 Maret 2024, 12:15 WIB
Monas, Salah Satu Destinasi Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta.
Monas, Salah Satu Destinasi Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta. /Istimewa

NATUNATODAY - Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU DKJ dalam Laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Merespon laporan Baleg tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan sidang menegaskan kembali sebagaimana pernyataan Ketua Baleg DPR RI bahwa 8 Fraksi dari jumlah total 9 Fraksi yang ada di DPR RI telah menerima dan menyetujui RUU DKJ untuk diteruskan ke Pengambilan Keputusan Tingkat II untuk ditetapkan dan disetujui sebagai UU.

“Dalam laporan Badan Legislasi, sudah disampaikan 8 Fraksi yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi P-Golkar, Fraksi P-Gerindra, Fraksi P-NasDem, Fraksi PKB, Fraksi P-Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta untuk diteruskan ke dalam tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang, sedangkan 1 Fraksi PKS menolak” ujar Puan.

Sebagai tindak lanjut, Puan lantas menanyakan kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI apakah dapat menyetujui RUU DKJ tersebut sebagai UU.

Baca Juga: Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pemudik, Danlanud Kolonel Dedy Iskandar Cek Kesiapan Bandara RSA Natuna

Mengingat, ungkap Puan, berdasarkan Pasal 256 ayat 2 menyebutkan bahwa Rapat Paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR.

“Maka kami akan meminta persetujuan Fraksi-Fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan Pasal 24 ayat 2 huruf d dan penghapusan rumusan pada huruf g Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta apakah dapat disetujui?,” tanya Puan yang lantas serempak dijawab “setuju,” oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x