Saan Mustafa Ingatkan Netralitas ASN Hadapi Pemilu 2024

- 12 Desember 2023, 21:52 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa -f/istimewa
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa -f/istimewa /

NATUNATODAY - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, menekankan bahwasanya kurang lebih 50% kepala daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) diganti dengan Pejabat (PJ) struktur tural (ASN). 

Hal ini menjadi perhatian karena dapat berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), apalagi masa jabatan penjabat kepala daerah kali ini akan jauh lebih panjang ketimbang masa jabatan penjabat kepala daerah pada Pemilu sebelumnya.

Sebab netralitas ASN penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.

“Namun, ketika netralitas ASN terganggu, hal ini akan berdampak terhadap meningkatnya polarisasi politik tentunya dapat merusak institusi demokrasi dengan menghambat proses pembuatan kebijakan dan memperkuat posisi pihak yang terlibat dalam polarisasi. Hal tersebut tentu memicu penyalahgunaan sumber daya publik, risiko manipulasi dalam pemilihan umum, pengurangan kepercayaan publik, dan meningkatnya politisasi birokrasi,” kata Saan Mustopa saat memimpin pertemuan di Kantor Gubernur Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kadiv Humas dan IWO Perkuat Komitmen Wujudkan Pemilu Damai

Untuk mengatasi hal tersebut, Saan meminta pihak terkait melakukan pengawasan di lingkungan ASN yang terpolarisasi. Setiap jenis pelanggaran ada sanksi dan nanti yang memberikan sanksi adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), tergantung dari berat tidaknya.

"Ada yang hanya peringatan ringan, ada penurunan jabatan, dan ada penundaan kenaikan pangkat," ujar Saan Mustopa.

Halaman:

Editor: Erwin Johanes Simanungkalit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah