UMP DKI Jakarta Tahun 2024 Naik, Segini Besarannya

- 27 November 2023, 06:53 WIB
Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menetapkan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 di Balai Kota, Selasa (21/11)/Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta.
Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menetapkan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 di Balai Kota, Selasa (21/11)/Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta. /

NATUNATODAY - Penyusunan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta disusun dalam rangka menjaga daya beli pekerja/buruh dan keberlangsungan dunia usaha.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Keputusan ini diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Setelah menetapkan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 di Balai Kota, Selasa (21/11/2023), Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 yang dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan dimaksud, mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp 5.067.381. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Baca Juga: Ketua Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Perhatikan Hal Ini Saat Momentum Hari Guru

"Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha. Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023. Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global," ujar Heru dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Rabu, 22 November 2023.

Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.

Halaman:

Editor: Erwin Johanes Simanungkalit

Sumber: InfoPublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah