ASN Wajib Tahu! Kini Aplikasi SIASN Memiliki 2 Fitur Terbaru

- 27 November 2023, 06:16 WIB
ASN Wajib Tahu! Kini Aplikasi SIASN Memiliki 2 Fitur Terbaru -f/istimewa
ASN Wajib Tahu! Kini Aplikasi SIASN Memiliki 2 Fitur Terbaru -f/istimewa /

NATUNATODAY - Sistem informasi layanan ASN melalui SIASN kini memiliki 2 (dua) fitur terbaru yang dapat dimanfaatkan para ASN hingga masyakarat umum. Kedua fitur teranyar SIASN itu disebut dengan Monitoring Layanan atau Mola BKN dan Helpdesk BKN.

Di samping tersedianya tools monitoring secara mandiri melalui akun MyASN yang dimiliki oleh setiap ASN, kedua fitur ini juga dapat dimanfaatkan sebagai alternatif untuk mengajukan pertanyaan atau memantau update layanan kepegawaiannya.

Lebih lanjut bagi para ASN kedua fitur tersebut dapat dimanfaatkan dengan peruntukan yang berbeda, yakni Mola BKN selain digunakan untuk menerima notifikasi progres usulan layanan melalui notifikasi pesan WhatsApp, ASN juga dapat mencari tahu informasi produk layanan kepegawaian seperti Kenaikan Pangkat, Mutasi atau pindah instansi, sampai dengan pemberhentian.

Selain itu ASN juga dapat memanfaatkan fitur Helpdesk BKN dengan login menggunakan akun MyASN untuk mengajukan permasalahan atau kendala atas layanan kepegawaiannya melalui pengajuan tiket yang dapat dipantau secara berkala.

Baca Juga: IPM Kepri Peringkat 3 Tertinggi di Tingkat Nasional, Gubernur Ansar: Hasil Kerja Keras Semua Pihak

Akses layanan BKN tersebut dapat juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum melalui Helpdesk BKN. Masyarakat yang ingin mengajukan pertanyaan terkait informasi umum kepegawaian dapat melakukan registrasi terlebih dahulu untuk membuat akun di Helpdesk BKN dan selanjutnya tinggal mengecek jawaban atas tiket pertanyaan yang diajukan secara berkala.

Saat launching fitur terbaru SIASN pada 27 Oktober lalu, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menekankan bahwa fitur-fitur baru tersebut merupakan bagian dari realisasi penyederhanaan layanan kepegawaian yang sudah dilakukan sejak tahun 2022, mulai dari pemangkasan layanan Pengusulan NIP, Kenaikan Pangkat, status dan kedudukan kepegawaian, sampai dengan layanan Pensiun.

Halaman:

Editor: Erwin Johanes Simanungkalit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah