“Bappenas sebagai penyedia beasiswa mengharapkan peserta yang terpilih adalah peserta yang sudah diidentifikasi oleh instansinya dalam HCDP (Human Capital Development Plan),” harapnya.
Adapun penentuan beasiswa oleh Bappenas dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
Baca Juga: 5 Tips Agar Terus Sehat Sampai Tua
Surat rekomendasi/pengantar yang diberikan PPK instansi yang menyatakan pegawai adalah benar sesuai kebutuhan instansi yang harus ditingkatkan, melalui program beasiswa pendidikan atau program pelatihan.
HCDP berupa dokumen yang berisi informasi rinci berupa gap antara kompetensi dan kinerja yang harus dipenuhi melalui kegiatan-kegiatan kompetensi, yaitu pendidikan dan pelatihan.
Pegawai yang sudah sesuai dengan hasil kajian yang sejalan dengan topik-topik yang diberikan sebelumnya. ***