Ia menilai lahirnya UU ASN yang baru menjadi harapan bagi tenaga honorer dan PPPK yang membutuhkan jawaban pasti terkait status mereka.
"Hari ini negara menunjukkan kehadirannya dalam memperjuangkan tenaga honorer dan PPPK agar bisa memiliki nasib yang dijamin secara hukum dan diatur dalam UU. Kami akan terus mendukung dan berkolaborasi antara Komite I DPD RI dan Kementerian PANRB," pungkas Fachrul.***