Begini Nasib Honorer yang Akan Diakomodir Kemen PANRB dalam RPP Managemen ASN

- 14 November 2023, 07:19 WIB
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas bersama Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia -f/istimewa
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas bersama Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia -f/istimewa /

NATUNATODAY - Salah satu agenda dalam 16 Substansi yang akan masuk kedalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN setelah terbitnya Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah penataan tenaga Non-ASN atau honorer.

Menurut Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, penataan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap. Pemerintah dan DPR punya komitmen yang sama untuk melakukan penataan tenaga non-ASN secara lebih baik.

Hal ini disampaikan Menteri PANRB dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 13 November 2023.

Menteri Anas menegaskan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan non-ASN dan telah berkomitmen untuk tidak ada PHK massal.

Baca Juga: Ini 16 Substansi yang Akan Masuk dalam RPP, Usai UU ASN Disahkan

Salah satu komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan ini adalah terbitnya Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional.

“Telah disiapkan kuota 80 persen untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik,” jelas Menteri Anas.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x