Ini 16 Substansi yang Akan Masuk dalam RPP, Usai UU ASN Disahkan

- 14 November 2023, 05:22 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin,  13 November 2023 -f/istimewa
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 13 November 2023 -f/istimewa /

NATUNATODAY - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bergerak cepat menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) setelah terbitnya Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

RPP ini dibagi menjadi dua PP. Pertama, RPP tentang Manajemen ASN. Kedua, RPP tentang penghargaan dan pengakuan. Pemerintah meminta masukan DPR terkait sejumlah isu substansi dalam RPP itu.

“UU ASN telah disahkan. Hari ini kami bersama DPR membahas berbagai aspek untuk dituangkan dalam aturan turunannya,” ungkap Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin,  13 November 2023.

Ada 16 substansi yang masuk dalam RPP Manajemen ASN ini, termasuk salah satunya penanganan tenaga non-ASN termasuk honorer.

Baca Juga: ASN Se Kabupaten Natuna Wajib Tahu, Ini Himbauan Bupati Untuk ASN dalam Hadapi Pemilu 2024

Substansi tersebut adalah penguatan budaya kerja, perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jabatan manajerial dan nonmanajerial, resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak dan kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, serta pengadaan CASN.


 
Substansi lain yang masuk dalam RPP ini adalah penguatan kinerja pegawai ASN, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian ASN, organisasi profesi ASN, digitalisasi manajemen ASN, penyelesaian sengketa, serta terakhir adalah penataan tenaga non-ASN. ***

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah