2 Hal Penting Terkait Nasib Honorer dalam UU ASN yang Baru Disahkan DPR

- 9 Oktober 2023, 12:45 WIB
Ilustrasi Honorer -f/istimewa
Ilustrasi Honorer -f/istimewa /

NATUNATODAY - Dalam Undang Undang ASN yang baru saja di sahkan DPR terdapat larangan Instansi Pemerintah merekrut tenaga honorer.

Ketentuan itu tercantum dalam pasal 66 BAB XIV ketentuan penutup, penataan terhadap tenaga honorer ini terus dilakukan hingga tenggat waktu akhir 2024.

Dalam pasal lain disebutkan akan ada konsekuensi yang diambil pejabat yang mengangkat honorer.

Ayat 3 pasal 65 UU juga menyebutkan pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 13 Orang Ibu-ibu Pelaku UMKM Ikut Pelatihan Pengolahan Rotan dari Rumah BUMN Natuna

Anas menyampaikan dalam UU ASN ada perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK untuk menata tenaga honorer. UU ASN memastikan tidak akan ada PHK massal karena penataan honorer.

"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," ujar Anas di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Anas pembahasan lanjutan mengenai nasib honorer itu akan dibahas lebih detail dalam PP. Anas kembali menegaskan beberapa prinsip krusial yang akan diatur PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x