Amankan Enam Kapal Ikan, KKP Perketat Pengawasan di Wilayah Rawan Illegal Fishing

- 27 Oktober 2023, 13:39 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, meninjau Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia bernama KM PKFB 1032 yang tertangkap melakukan illegal fishing di WPPNRI 571 Selat Malaka/Foto: Dok KKP
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, meninjau Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia bernama KM PKFB 1032 yang tertangkap melakukan illegal fishing di WPPNRI 571 Selat Malaka/Foto: Dok KKP /

NATUNATODAY – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan di laut untuk mencegah eskalasi illegal fishing di sejumlah perairan.

Alhasil, dalam rangkaian pelaksanaan operasi tersebut, satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia ditangkap di perairan Selat Malaka, sedangkan lima unit Kapal Ikan Indonesia (KII) diamankan di WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Sulawesi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan bahwa pada saat terdeteksi pada radar dan diberi peringatan oleh KP HIU 16, kapal ikan asing berbendera Malaysia bernama KM PKFB 1032 (50,77 GT) tersebut sempat mencoba memotong jaring dan kabur ke arah lokasi perairan yang masih ada overlapping klaim (grey area).

“Pada saat petugas melakukan hot pursuit, kapal diduga memotong jaringnya dan mencoba kabur ke grey area. Modus operandi ity banyak dilakukan kapal ikan asing asal Malaysia, dengan tujuan supaya petugas tidak bisa melakukan kewenangannya saat kapal berada di grey area," terang Adin dalam keterangan resmi KKP, Minggu 22 Oktober 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer (21 Juni - 22 Juli)

Adin menambahkan bahwa KP. HIU 16 sempat mengalami kesulitan melakukan pengejaran, sebab kapal tersebut sempat melakukan manuver tajam. Dari hasil pemeriksaan, KM PKFB 1032 rupanya diawaki seluruhnya oleh warga berkebangsaan Myanmar.

Adin menerangkan bahwa hal itu kerap ditemukan di beberapa kapal asing milik Malaysia. Selain awak kapal berkebangsaan Myanmar, Petugas juga mendapati barang bukti berupa muatan ikan campur sebanyak kurang lebih 110 kilogram (kg).

“Selain mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, kerugian lain yang ditimbulkan adalah kerusakan ekosistem karena kapal itu mengoperasikan alat tangkap terlarang trawl. Tak hanya ikan target yang terjaring, ikan nontarget juga bisa berpotensi terjaring,” tegas Adin.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah