Atasi Pencemaran Udara Jabodetabek Mendagri Keluarkan Intruksi, Ini Isinya

- 25 Agustus 2023, 13:27 WIB
Ilustrasi polusi Jakarta, Greenpeace menyebut Anies Baswedan tak melindungi hak warga akan udara bersih secara maksimal.
Ilustrasi polusi Jakarta, Greenpeace menyebut Anies Baswedan tak melindungi hak warga akan udara bersih secara maksimal. /Pixabay/S. Hermann & F. Richter

NATUNATODAY - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 terkait Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah pencemaran udara yang semakin memprihatinkan di wilayah tersebut.
Instruksi Mendagri ini memberikan arahan bagi kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, serta bupati dan walikota se-Jabodetabek.

Arahan ini mencakup berbagai tindakan yang perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan pencemaran udara yang mengkhawatirkan.

Baca Juga: Kembalikan Uang Diduga Hasil Korupsi 3 Perangkat Desa di Natuna Lepas

Salah satu langkah utama yang diinstruksikan dalam Inmendagri ini adalah penerapan sistem kerja hibrid, di mana pegawai aparatur sipil negara (ASN), karyawan BUMN, dan BUMD di lingkungan perangkat daerah diharapkan dapat bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan kantor (work from office/WFO) secara bergantian sebanyak 50 persen.

Namun, pengecualian diberikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung atau layanan esensial.
Pengendalian mobilitas kendaraan bermotor juga menjadi fokus utama dalam Inmendagri ini.

Pembatasan kendaraan bermotor akan diterapkan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik seperti transportasi massal dan kendaraan listrik. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh sektor transportasi dan industri.

Baca Juga: Perjuangkan Nasib Honorer, Menpan RB Keluarkan Keputusan Terkait Optimalisasi Pengadaan PPPK

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah