Kembalikan Uang Diduga Hasil Korupsi 3 Perangkat Desa di Natuna Lepas

- 24 Agustus 2023, 19:52 WIB
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony menggelar konferensi pers di Mako Polres Natuna, Jalan H. Adam Malik, Kamis, 24 Agustus 2023 -f/istimewa
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony menggelar konferensi pers di Mako Polres Natuna, Jalan H. Adam Malik, Kamis, 24 Agustus 2023 -f/istimewa /

 

NATUNATODAY - Polres Natuna berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp745 Juta hasil dari dari tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Hal ini terungkap saat Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santoso melalui Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony menggelar konferensi pers di Mako Polres Natuna, Jalan H. Adam Malik, Kamis, 24 Agustus 2023.

Didampingi Kasi Humas, Aipda David Arviad dan Kanit Tipikor, Bripka Darsono Purba, Kasat Reskrim mengatakan uang itu merupakan pengembalian dari kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tanjung Kumbik Utara.

Baca Juga: Perjuangkan Nasib Honorer, Menpan RB Keluarkan Keputusan Terkait Optimalisasi Pengadaan PPPK

Iptu Apridony mengatakan dari hasil pemeriksaan atas Penggunaan Anggaran Desa Tanjung Kumbik UtaraTahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 telah ditemukan unsur kerugian negara.

"Uang tersebut disita dari dua oknum mantan Kepala Desa dan 1 Bendahara Desa," ucapnya.

Ketiga pelaku tersebut inisial AY Kepala Desa Tanjung Kumbik Utara tahun 2019-2020 dan AY Plt. Kepala Desa tahun 2021-2022 serta F Bendahara Desa mulai 2019 sampai dengan sekarang telah bersedia melakukan pengembalian uang negara.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x