Korlantas Polri Terapkan Sistem Pembayaran Online Saat Pembuatan SIM

- 9 Agustus 2023, 15:39 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) -f/istimewa
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) -f/istimewa /

NATUNATODAY - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi mengumumkan dalam upaya meredam praktik pungutan liar atau pungli yang kerap terjadi selama proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini Polri menerapkan sistim baru.

Kebijakan baru yang diambil tersebut akan membuat proses pembuatan SIM lebih transparan dan bebas dari praktik pungutan liar.

Melalui pengumuman itu, Kakorlantas Polri berharap masyarakat dapat melalui proses pembuatan dan perpanjangan SIM tanpa beban, tanpa harus membayar uang tunai secara langsung.

Baca Juga: Luar Biasa! Fajri Pelajar Asal Natuna Akan Wakili Kepri di Ajang KSM Tingkat Nasional

Pentingnya Langkah Menuju Transparansi dan Efisiensi

Kebijakan baru itu dirancang untuk memitigasi praktik pungli yang telah meresahkan masyarakat selama beberapa waktu.

Berdasarkan pernyataan resmi dari Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, pembayaran tunai untuk proses pembuatan dan perpanjangan SIM sekarang ditiadakan sepenuhnya.

Pilihan pembayaran yang disediakan adalah melalui sistem non-tunai, khususnya melalui Bank BRI. Ini tidak hanya akan mempermudah dan mempercepat proses pembayaran, tetapi juga akan membantu mengurangi peluang bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungli.

Baca Juga: Jadi Ladang Gali Cuan, Ruben Onsu Sukses Jual Lebih dari 100 Ribu Produk dalam Sehari di Shopee Live!

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah