Simak Aturan Baru Jam Kerja ASN, Lokasi dan Waktu Lebih Fleksibel Masuk Kantor 07.30

- 23 April 2023, 06:57 WIB
ASN Pemkab Natuna saat mengikuti apel di Halaman Kantor Bupati Natuna -f/istimewa
ASN Pemkab Natuna saat mengikuti apel di Halaman Kantor Bupati Natuna -f/istimewa /

Baca Juga: Mantan Ketua KY Meninggal Dunia Sempat Jadi Korban Pembacokan di Bandung

Dimana PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.

Perpres tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan dilingkungan TNI-Polri, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. ***

Halaman:

Editor: Dani Ramdani

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah