Simak Aturan Baru Jam Kerja ASN, Lokasi dan Waktu Lebih Fleksibel Masuk Kantor 07.30

- 23 April 2023, 06:57 WIB
ASN Pemkab Natuna saat mengikuti apel di Halaman Kantor Bupati Natuna -f/istimewa
ASN Pemkab Natuna saat mengikuti apel di Halaman Kantor Bupati Natuna -f/istimewa /

NATUNATODAY - Pemerintah kembali mengatur hari dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.

Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat ataupun instansi daerah.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket KMP Bahtera Nusantara 01 Periode 27 April sampai 4 Mei 2023

Melalui kebijakan ini pemerintah berharap dapat meningkatkan produktivitas kerja Pegawai ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik

Adapun hari kerja instansi sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Sementara untuk jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x