Begini Nasib Honorer yang Akan Diakomodir Kemen PANRB dalam RPP Managemen ASN

14 November 2023, 07:19 WIB
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas bersama Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia -f/istimewa /

NATUNATODAY - Salah satu agenda dalam 16 Substansi yang akan masuk kedalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN setelah terbitnya Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah penataan tenaga Non-ASN atau honorer.

Menurut Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, penataan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap. Pemerintah dan DPR punya komitmen yang sama untuk melakukan penataan tenaga non-ASN secara lebih baik.

Hal ini disampaikan Menteri PANRB dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 13 November 2023.

Menteri Anas menegaskan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan non-ASN dan telah berkomitmen untuk tidak ada PHK massal.

Baca Juga: Ini 16 Substansi yang Akan Masuk dalam RPP, Usai UU ASN Disahkan

Salah satu komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan ini adalah terbitnya Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional.

“Telah disiapkan kuota 80 persen untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik,” jelas Menteri Anas.

Kehadiran Keputusan Menteri itu sebagai bukti pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK.

Anas memaparkan, hasil pendataan tenaga non-ASN berjumlah 2,3 juta pegawai yang terbagi menjadi 325.517 pada instansi pusat dan 2,02 juta di instansi daerah.

Baca Juga: Ini 16 Substansi yang Akan Masuk dalam RPP, Usai UU ASN Disahkan

“Dari jumlah itu, sebagian sudah masuk menjadi ASN dari seleksi yang dilakukan dari tahun ke tahun. Kami proyeksi sisa tenaga non-ASN pada tahun 2024 sebanyak 1,6 juta,” ungkap Menteri Anas.

“Angka inilah yang bersama DPR kita matangkan solusi penataannya sesuai amanat UU ASN yang baru,” lanjut Anas.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, Komisi II DPR RI terus mengawal tujuh agenda transformasi yang tertuang dalam UU No. 20/2023 tentang ASN.

Sementara terkait skenario penataan tenaga non-ASN, Komisi II DPR mengawal agar Kementerian PANRB dan BKN memiliki jadwal dan mekanisme penataan yang jelas.

Baca Juga: ASN Se Kabupaten Natuna Wajib Tahu, Ini Himbauan Bupati Untuk ASN dalam Hadapi Pemilu 2024

“Serta memberikan berbagai kemudahan yang berpihak pada tenaga honorer baik dalam mekanisme penerimaan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” jelas Ahmad Doli Kurnia. ***

Editor: Dani Ramdani

Tags

Terkini

Terpopuler