Irlizar juga menegaskan bahwa diminta kepada para pengusaha THM untuk melaksanakan Surat Edaran tersebut dan apabila dilanggar akan ada sanksi tegas.
Satpol PP Natuna tambahnya, akan mengambil langkah-langkah konkrit berupa sosialisasi kepada pemilik THM terlebih dahulu, yang akan diikuti dengan pengawasan ketat oleh pihak kepolisian setempat, camat, lurah, dan kepala desa.
Baca Juga: Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Jelang Ramadhan, Polres Natuna Laksanakan Patroli Dialogis
Bagi pemilik THM yang tidak mematuhi aturan ini, akan diberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga penutupan izin usaha.***