Pengumuman PPDB TK SD dan SMP di Kabupaten Natuna 2023, Cek Disini Informasi Lengkapnya

- 14 Juni 2023, 08:05 WIB
Ilustrasi PPDB TK SD dan SMP di Kabupaten Natuna Tahun 2023 -f/istimewa
Ilustrasi PPDB TK SD dan SMP di Kabupaten Natuna Tahun 2023 -f/istimewa /

c. Surat keterangan prestasi akademik (raport) dari kepala sekolah SD/sederajat rata-rata raport kelas 4, kelas 5, dan semester gasal kelas 6 adalah 85,00 keatas dan untuk Nilai KI-1 dan KI-2 (nilai sikap perilaku) minimal Baik dan lulusan dari sekolah Kabupaten Natuna;

d. Kartu Keluarga;

e. Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.

4. Jalur zonasi, berkas yang dilampirkan sebagai berikut;

a. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan tanggal pendaftaran PPDB;

b. Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.

3. Sistem Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik Baru;

a. Sistem Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik Baru SD.

Seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. Usia

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah