b. Kartu Keluarga;
c. Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.
2. Jalur perpindahan orang tua, berkas yang dilampirkan sebagai berikut:
a. Surat penugasan orang tua di Kabupaten Natuna dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan;
b. Kartu Keluarga;
c. Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.
Baca Juga: Menuju Eco Resort Natuna Dive Resort Manfaatkan Energi Matahari Jadi Sumber Listrik
3. Jalur prestasi, berkas yang dilampirkan sebagai berikut:
a. Sertifikat/piagam dari lomba berjenjang akademik dan atau non akademik minimal juara tingkat Kabupaten;
b. Bukti prestasi yang dimaksud diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;