2. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akte kelahiran;
3. Berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dapat mendaftar yang dibuktikan dengan akte kelahiran, apabila calon peserta didik memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada nomor 3 tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.
c. Persyaratan calon peserta didik baru di SMP, sebagai berikut:
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yaitu tahun 2023, yang di buktikan dengan akte kelahiran; dan
2. Memiliki Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.
Baca Juga: Satu Orang Calon Haji Asal Kota Batam Meninggal Dunia
d. Prosedur pendaftaran calon peserta didik baru SD:
1. Jalur perpindahan orang tua, berkas yang dilampirkan sebagai berikut: