NATUNATODAY - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2023/2024.
Surat dengan nomor 400.3.9.1/1101/DISDIKBUD.DIKDAS/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023 tersebut ditujukan kepada Kepala SD Negeri dan SMP Negeri Se Kabupaten Natuna.
Dalam surat tersebut disampaikan Persyaratan dan Prosedur PPDB sebagai berikut:
Baca Juga: Tingkatkan Wawasan Ketahanan Pangan, Pemdes Mekar Jaya Study Banding ke Desa Pusaka
a. Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan melalui 4 jalur yaitu:
1. Jalur Zonasi = sebanyak 50% dari daya tampung;
2. Jalur Afirmasi = sebanyak 15% dari daya tampung;
3. Jalur Perpindahan Orang Tua = sebanyak 5% dari daya tampung;
4. Jalur Prestasi = sebanyak 30% dari daya tampung.
b. Persyaratan calon peserta didik baru SD atau bentuk lain yang sederajat:
1. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima sebagai peserta didik yang dibuktikan dengan akte kelahiran;