a. Surat penugasan orang tua di Kabupaten Natuna dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan;
b. Kartu Keluarga;
c. Akte Kelahiran.
2. Jalur afirmasi, berkas yang dilampirkan sebagai berikut:
a. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Program Keluarga Harapan (PKH);
b. Kartu Keluarga;
c. Akte Kelahiran.
3. Jalur zonasi, berkas yang dilampirkan sebagai berikut:
a. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan tanggal pendaftaran;
b. Kartu Keluarga (KK) dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan surat keterangan domisili.
Prosedur pendaftaran calon peserta didik baru SMP:
1. Jalur afirmasi, berkas yang dilampirkan sebagai berikut:
a. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Program Keluarga Harapan (PKH);