Pengumuman PPDB TK SD dan SMP di Kabupaten Natuna 2023, Cek Disini Informasi Lengkapnya

- 14 Juni 2023, 08:05 WIB
Ilustrasi PPDB TK SD dan SMP di Kabupaten Natuna Tahun 2023 -f/istimewa
Ilustrasi PPDB TK SD dan SMP di Kabupaten Natuna Tahun 2023 -f/istimewa /

a. Surat penugasan orang tua di Kabupaten Natuna dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan;
b. Kartu Keluarga;
c. Akte Kelahiran.

2. Jalur afirmasi, berkas yang dilampirkan sebagai berikut:

a. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Program Keluarga Harapan (PKH);
b. Kartu Keluarga;
c. Akte Kelahiran.

3. Jalur zonasi, berkas yang dilampirkan sebagai berikut:

a. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan tanggal pendaftaran;

b. Kartu Keluarga (KK) dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan surat keterangan domisili.

Prosedur pendaftaran calon peserta didik baru SMP:

1. Jalur afirmasi, berkas yang dilampirkan sebagai berikut:

a. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Program Keluarga Harapan (PKH);

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x