NATUNATODAY - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Junaedi Abdillah menyampaikan KPU Kabupaten Natuna telah membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Natuna pada Pemilu 2024.
Waktu pendaftaran menurut Junaedi sudah dimulai hari Senin,1 Mei dan akan berakhir pada tanggal 14 Mei 2023 mendatang.
"Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon legislatif DPRD Kabupaten atau Kota oleh partai politik kepada KPU," ucap Junaedi kepada Natuna Today di Ruang Kerjanya, Jalan Pramuka, Ranai, Rabu 3 Mei 2023.
KPU Kabupaten Natuna akan melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 mulai pukul 08.00 WIB-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023.
Baca Juga: Melanggar Kode Etik Polri, AKBP Achirudin Hasibuan Dipecat Dari Kepolisian
Baca Juga: Kronologis Penemuan Satu Buah Paket Benda Mencurigakan Berkode 730 Oleh Masyarakat Anambas
Untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023 akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat.